Apakah ini berita gembira? atau berita biasa-biasa??? yang pasti berdasarkan surat edaran dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia Nomor : TU.08.01/MTKI/119/2012 tanggal 25 April perihal Surat Edaran Uji Kompetensi, bahwa :
Sehubungan dengan pelaksanaan Permenkes No. 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, untuk pelaksanaan uji kompetensi dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan diatur lebih lanjut oleh menteri kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Saat ini sedang disusun peraturan Bersama antara Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang masih dalam proses penandatanganan;
3. Salah satu muatan materi dalam peraturan bersama telah disepakati bahwa pelaksanaan uji kompetensi selambat-lambatnya pada tahun 2013;
4. Sambil menunggu peraturan bersama tersebu, MTKI sedang mempersiapkan perangkat-perangkat implementasi uji kompetensi. Pada tahun 2012 ini akan diadakan uji kompetensi yang sifatnya uji coba;
5. Untuk proses STR bagi mahasiswa yang tamat sampai tahun 2012 dilaksanakan pemutihan tanpa uji kompetensi;
6. Bagi perguruan tinggi bidang kesehatan sambil menunggu Peraturan Bersama tetap berjalan sesuai kalender akademik masing-masing.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Itulah petikan surat edaran dari Majelis Tinggi Kesehatan Indonesia (MTKI).